Bayar Zakat Itu Indah
BAYAR
ZAKAT ITU INDAH
Zakat
adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan
disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun)
dan nisab (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang
dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah
istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.
Kata
kunci : Bayar Zakat
Dalil
yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam Quran Surat Al
Baqarah: 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta
orang-orang yang rukuk.” Bahkan dalam rukun Islam telah tercantum kewajiban berzakat.
Kunjungi
link : https://nurulhayat.org
Zakat
sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus
dikeluarkan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada
delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir,
mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin,
mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
kehidupan.
3. Amil,
mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf,
mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam
tauhid dan syariah.
5. Hamba
sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin,
mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan
izzahnya.
7. Fisabilillah,
mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan
sebagainya.
8. Ibnu
Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Kunjungi
link : https://zakatkita.org
Secara
umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara
lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti;
1. Zakat
penghasilan
Zakat
penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian
dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan
/ penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an
Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat
Shaikh Yusuf Qardawi). Standar nishab yang digunakan adalah sebesar
Rp5.240.000,- per bulan.
Adapun
cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:
Zakat
yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%
Contoh:
Penghasilan
diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat
yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,-
2. Zakat
emas dan perak
Zakat
emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak
dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas dan perak
ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas
mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif
zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang
dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:
2,5%
x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak
A selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga
Bapak A sudah wajib zakat. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka emas
tersebut senilai Rp62.200.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan sebesar
2,5% x Rp62.200.000,- = Rp1.555.000,-.
3. Zakat
perusahaan
Para
ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab
1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini
dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah
perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.
Abu
Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa;
"Apabila
engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah
berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421
H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau
miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan
(persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang dan hitunglah utang-utang
engkau atas apa yang engkau miliki".
Cara
menghitung zakat perusahaan:
2,5%
x (aset lancar – hutang jangka pendek)
4. Zakat
perdagangan
Zakat
perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta
niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2
motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan
keuntungan.
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Harta
perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi
hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika
selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib
dibayarkan zakatnya.
Nisab
zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan
sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5%
x (aset lancar – hutang jangka pendek)
5. Zakat
saham
Zakat
saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional
Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan
investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat
saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab.
Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram
emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Cara
menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu
menggunakan rumus sebagai berikut:
2,5%
x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
6. Zakat
reksadana
Zakat
reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar
Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil
dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat
ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat
reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas
dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Cara
menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu
menggunakan rumus sebagai berikut :
2,5%
x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
7. Zakat
rikaz
Zakat
barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang
ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun.
Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun
nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya
adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap
mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar
seperlima dari besar total harta tersebut. (HR. Bukhari)
8. Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik
lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat
futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun
perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum
orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Begitulah
kewajiban kita dalam membayar zakat, saling membantu dan mengingatkan sesama umat
manusia adalah kegiatan yang mulia.

Comments
Post a Comment